Mengoptimalkan Kekuatan Pertahanan RI
Oleh R Ediwan Prabowo
rosokan lagi rosokan lagi.
Sampai saat ini, pembangunan pertahanan masional baru menghasilkan
postur pertahanan negara dengan kekuatan terbatas dan relatif tertinggal
dari negara-negara tetangga. Keterbatasan dukungan anggaran untuk
pembangunan pertahanan nasional, menjadi salah satu kendala dalam
pencapaian pembangunan postur pertahanan pada tingkat minimum essential
force (MEF).
MEF adalah suatu standar kekuatan pokok dan minimum TNI yang mutlak
disiapkan sebagai prasyarat utama serta mendasar bagi pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi TNI secara efektif. Ini dalam rangka menghadapi ancaman
aktual untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Hibah 24 F-16Karena itu, hibah pesawat F-16 dari Amerika Serikat (AS) merupakan
bagian dari upaya mengoptimalkan kekuatan pertahanan udara RI. Sejauh
ini, proses kedatangan 24 unit pesawat tempur itu tak mengalami kendala.
Yakni, sesuai jadwal, akan dilakukan secara bertahap, yang dimulai pada
pertengahan 2014. Pesawat hibah itu akan memperkuat skuadron pesawat
tempur Indonesia, terutama Skuadron Fighting F-16. Sehingga, nanti TNI
akan memiliki dua skuadron pesawat F-16.Saat ini, RI sudah memiliki 10 unit F-16. Maka, kedatangan 24 unit
pesawat tempur itu akan menggenapi jumlah pesawat tempur Indonesia
menjadi 34 unit. Satu skuadron terdiri atas 16 pesawat tempur, jadi
nanti ada dua skuadron F-16.Ke-24 unit F-16 yang akan didatangkan itu, kini sedang menjalani proses
pemutakhiran (upgrade) di AS. Pesawat-pesawat itu di-upgrade dari Blok
25 menjadi Blok 52 di pabrik yang lebih modern. Bagian yang di-upgrade
meliputi persenjataan, avionic, air frame, dan mesin. Perlu dicatat,
sejauh ini, Foreign Military Sales (FMS) antara AS dan Indonesia
berjalan lancar.Saat perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemhan) meninjau pemutakhiran
F-16 yang akan dihibahkan itu di AS, banyak hal yang menggembirakan.
Antara lain, ke-24 pesawat itu di-upgrade di pabrik yang lebih modern.
Bagi AS, hal ini menjadi atensi khusus dalam meningkatkan hubungan
bidang pertahanan kedua negara. Ada juga proses transfer of technology.Kemudian, AS menambah jaminan jam terbang 2.200, yakni dari 8.600
menjadi 10.800 jam terbang. Pemerintah RI mendapatkan 28 engine generasi
teranyar yang baru menempuh 1.000 jam terbang. Dari 28 engine itu, 24
terpasang, dan 4 dijadikan cadangan.. Selanjutnya, dari 30 pesawat yang dihidupkan, hanya 24 yang di-upgrade.
Sisanya, 6 pesawat dijadikan komponen (sparepart). Dari ke-24 pesawat
F-16, terdiri-dari 19 pesawat F-16 seri C (hanya satu pilot), dan 5 seri
D untuk pelatihan (training). Untuk diketahui, jauh sebelumnya, Komisi I DPR telah menyetujui hibah
pesawat F-16 dari AS dengan skema pembayaran FMS. Persetujuan itu
diberikan setelah DPR menggelar rapat dengan Menteri Pertahanan,
Panglima TNI, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Dengan demikian,
rencana memperkuat pertahanan udara Indonesia akan segera terwujud.
Alutsista Dalam NegeriUntuk memenuhi MEF hingga 2024, Kementerian Pertahanan kembali
menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengadaan alat utama sistem
persenjataan (alutsista) dan infrastruktur dengan sejumlah industri
pertahanan dalam negeri senilai Rp 1,3 triliun. Penandatanganan MoU itu
dilakukan dengan sejumlah BUMN/BUM Swasta Industri Pertahanan, yakni PT
Pindad, PT Dirgantara Indonesia (DI), PT Palindo Marine, dilakukan di
Kantor Kemhan, Jakarta, 6 Maret lalu.Kemhan-TNI melakukan MoU dengan sejumlah industri pertahanan dalam
negeri dalam pengadaan alusista, seperti amunisi kecil hingga besar.
Untuk pengadaan helikopter angkut dilakukan kerja sama dengan PT DI
senilai 65 juta dolar AS. Kemudian, dilakukan pula kerja sama untuk
pengadaan kapal cepat rudal 40 meter (KCR-40), Rocket FFAR dan lainnya.
Total anggaran untuk alutsista tersebut mencapai Rp1,3 triliun.Kerja sama dengan industri dalam negeri ini, dalam rangka membangun
kekuatan TNI dan pemenuhan MEF. Selain itu, Kemhan sudah bekerja sama
dengan Korea Selatan untuk pengadaan pesawat tempur jenis KF-X/IF-X.
Pesawat ini lebih tinggi dari F-16 dan Sukhoi.Tak hanya itu, Komite Kebijakan Industri Perta-hanan (KKIP) yang
diketuai Menhan juga akan membeli kapal selam, kapal PKR, tank, rudal,
roket dan lainnya. Adapun sasaran kinerja KKIP tahun 2012 ini adalah
melakukan program kerja, yakni penyiapan regulasi industri pertahanan
(penyelesaian RUU Industri Pertahanan dan Keamanan), penetapan kebijakan
nasional dalam rangka stabilisasi dan optimalisasi industri pertahanan,
penetapan program dan menindaklanjuti penyiapan produk masa depan.Untuk penetapan kebijakan nasional meliputi, kebijakan peningkatan
kemampuan industri pertahanan, menjamin keberhasilan program transfer of
technology (ToT), kebijakan sinergitas dan intensitas kegiatan
penelitian, dan kebijakan penyiapan SDM terampil untuk industri
pertahanan melalui pendidikan formal.
Sejak dibentuk tahun 2010, KKIP telah menghasilkan beberapa kebijakan,
yakni masterplan revitalisasi industri pertahanan, grand strategy KKIP,
kriteria industri pertahanan, kebijakan dasar pengadaan alusista dan
almatsus Polri untuk pemberdayaan industri pertahanan dan verifikasi
kemampuan industri pertahanan dan revitalisasi manajemen BUMN Industri
Pertahanan. Hal ini dalam rangka modernisasi alutsista TNI dan almatsus
Polri serta te-realisasinya program revitalisasi industri pertahanan.
***
Mayjen TNI R Ediwan Prabowo SIP adalah Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar